Jabatan Struktural Dan Fungsional
PNS – Sahabat UKO, pada kesempaan kali ini Blog Uji Kompetensi Online akan
share informasi mengenai Jabatan Struktural dan jabatan Fungsional pegawai
negeri Sipil. Dalam birokrasi pemerintah dikenal jabatan karier, yakni jabatan
dalam lingkungan birokrasi yang hanya dapat diduduki oleh PNS. Jabatan karier
dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
- Jabatan Struktural, yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a). Contoh jabatan struktural di PNS Pusat adalah: Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli. Sedangkan contoh jabatan struktural di PNS Daerah adalah: sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.
- Jabatan Fungsional, yaitu jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksansaan tugas-tugas pokok organisasi, misalnya: auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi, pranata laboratorium pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor.
Larangan memangku jabatan rangkap
- PP no. 29 tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap
- PP no. 47 tahun 2005 tentang Perubahan atas PP no. 29 tahun 1997 tentan PNS yang menduduki jabatan rangkap
- PP no. 30 tahun 1980 tentang peraturan displin PNS (sudah diganti dengan PP no.53 tahun 2010)
- 53 Tahun 2010: Disiplin Pegawai Negeri Sipil (situs asli) , pengganti PP no. 30 tahun 1980
Pembebasan dari Jabatan Fungsional
Pejabat fungsional dibebaskan
sementara dari jabatannya apabila :
- Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, atau
- Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966,
- Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional yang dijabatnya,
- Tugas belajar lebih dari 6 bulan, atau
- Cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya.
Pengecualian untuk memangku Jabatan rangkap
- PP no 29/1997 Pasal 2 ayat (2) untuk Jabatan Jaksa dan Peneliti
- PP no 047/2005 Pasal 2 ayat (2) selain jabatan Jaksa dan Peneliti ditambah Perancang
- Permendiknas no 67 tahun 2008 tentang pengangkatan pimpinan PTN Pasal 2 : dosen di lingkungan kemendiknas dapat diberi tugas tambahan dengan cara diangkat sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi atau Pimpinan Fakultas
- SE Dirjen no 2705 tentang pengangkatan pimpinan PTS
- PP no 37 tahun 2009 pasal 18 ayat (1) s/d (6). PNS dosen yang sudah bertugas sebagai dosen paling sedikit 8 tahun dapat ditempatkan pada jabatan struktural di luar Perguruan Tinggi, dibebaskan sementara dari jabatan apabila ditugaskan secara penuh di luar jabatan dosen dan semua tunjangan yang berkaitan dengan tugas sebagai dosen diberhentikan sementara.
- Kepmenkowasbangpan no 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 pasal 26 : Dosen dibebaskan sementara dari tuga-tugas jabatannya apabila dtugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional dosen
Pengangkatan dalam Jabatan Struktural
Jabatan struktural hanya dapat
diduduki oleh mereka yang berstatus sebagai PNS. Calon Pegawai Negeri Sipil
tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural. Anggota Tentara Nasional
Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara hanya dapat diangkat dalam jabatan
struktural apabila telah beralih status menjadi PNS, kecuali ditentukan lain
dalam peraturan perundangan. Eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural
sesuai PP Nomor 13 Tahun 2002.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Jabatan fungsional adalah
kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang
Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan
tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat
mandiri.
Jabatan fungsional pada
hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur
organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi
Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional
keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Produk hukum yang mengatur
pengangkatan dalam Jabatan Fungsional adalah PP No. 16 tahun 1994 dan Keppres
No. 87 tahun 1999.[uko]
